1 DASAR HUKUM PENETAPAN DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA DAN MAHKAMAH SYARIAH DI INDONESIA Nur Moklis email: nur.moklis1@gmail.com I. PENDAHULUAN Berbicara tentang nikah sirri, maka sebagian masyarakat akan memahami sebagai pernikahan yang dirahasiakan oleh dua orang mempelai, wali nikahnya dan para saksi sehingga masyarakat luas Bandung Barat Dengan ini mengajukan permohonan Cuti Menikah, adapun waktunya selama kurang lebih 6 (Enam) hari kerja, terhitung mulai 9 April s.d 17 April 2020. Demikian surat permohonan ini saya sampaikan, untuk dijadikan sebagai bahan dasar pertimbangan bagi Bapak Kepala SMP Citra Cemara. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Aturan pengesahan nikah / itsbat nikah, dibuat atas dasar adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh PPN yang berwenang. Pengesahan nikah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang undang Nomor 22 Tahun 1946 jis Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang Demikianlah Permohonan Itsbat Nikah ini diajukan, Atas dikabulkannya permohonan ini kami Ucapakan Terimakasih Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb. Hormat kami Kuasa hukum Para Pemohon. Permohonan Itsbat Nikah Hal. 4 dari 5 Halaman MN. Insank Nasruddin, S.H. Merin Zuldani Alam, S.H. Permohonan Itsbat Nikah Hal. 5 dari 5 Halaman Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan pernikahan itu," ujar Riswanto. Isbat Nikah pada dasarnya bisa dilakukan karena lima hal di bawah ini: 1. Untuk penyelesaian perceraian. 2. Hilangnya Buku Nikah. 3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan adanya itsbat nikah, perkawinan yang terlaksana sebelumnya yaitu perkawinan yang tidak di catat oleh pegawai pencatat nikah, menjadikan perkawinan tersebut memiliki kepastian hukum artinya sesuai dengan Bahwa sejak menikah pemohon I dan pemohon II belum pernah mendapatkan surat Nikah yang sah, sebagaimana yang dikehendaki oleh undang undang tentang Perkawinan, karena belum pernah didaftarkan oleh pencatatan pegawai nikah (PPN) pada hal persyaratan sudah dipenuhi oleh para pemohon, sedangkan surat nikah tersebut sangat diperlukan untuk c pendaftaran nikah 8 proses kerja sistem 20 9 panduan mohon surat perintah mahkamah (bagi pernikahan tanpa kebenaran) 22 10 panduan pendaftaran nikah dengan kebenaran 26 11 panduan pendaftaran nikah tanpa kebenaran 31 12 panduan pendaftaran nikah sukarela 36 d permohonan ruju’ 13 proses kerja sistem 41 Dalam permohonan Perkara Itsbat Nikah ini, Para Pemohon merupakan pasangan suami isteri yang menikah secara sirri pada tahun 1994 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit Kabupaten Pon orogo. PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT/PENGESAHAN NIKAH. DAFTAR ISI. A. Kata-kata yang Digunakan di Pengadilan. B. Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui. C. Langkah-langkah Mengajukan Permohonan/Pengesahan Itsbat Nikah. D. Pertanyaan untuk Memastikan. E. Lampiran 1. Format Surat Permohonan Itsbat Nikah. DGad7nQ.